Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018

Siklus Tahunan Nagari


Ditetapkan: 21 Mei 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah Nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari perlu menetapkan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam Siklus Tahunan Nagari.

  2. bahwa Siklus Tahunan Nagari dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang baik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Siklus Tahunan Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara