
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018
Siklus Tahunan Nagari
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah Nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari perlu menetapkan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam Siklus Tahunan Nagari.
bahwa Siklus Tahunan Nagari dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang baik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Siklus Tahunan Nagari.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya