Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018

Siklus Tahunan Nagari


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2018
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah Nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari perlu menetapkan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam Siklus Tahunan Nagari.

  2. bahwa Siklus Tahunan Nagari dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang baik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Siklus Tahunan Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana