
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5839
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan dan dapat melayani berbagai lapisan masyarakat akan jasa perbankan diperlukan industri perbankan yang kuat dan berdaya saing;
bahwa dalam rangka memperkuat perbankan dan meningkatkan daya saing khususnya bagi perbankan syariah, perlu berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, peningkatan kualitas pengurus, dan peningkatan layanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan ketentuan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019
Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila