Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 15
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5839

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan dan dapat melayani berbagai lapisan masyarakat akan jasa perbankan diperlukan industri perbankan yang kuat dan berdaya saing;

  2. bahwa dalam rangka memperkuat perbankan dan meningkatkan daya saing khususnya bagi perbankan syariah, perlu berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, peningkatan kualitas pengurus, dan peningkatan layanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan ketentuan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif


Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga


Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara