Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2024
Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan daya saing dan kontribusi industri bank pembiayaan rakyat syariah terhadap perekonomian daerah.
bahwa untuk meningkatkan peran industri bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan upaya memperkuat kelembagaan melalui penguatan permodalan dan daya saing sejak awal pendirian agar selaras dengan kebijakan untuk mendorong konsolidasi, penataan kelembagaan dan peningkatan komitmen pemilik, peningkatan kualitas dan fungsi pengurus, penguatan fungsi jaringan kantor, penyempurnaan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta penyempurnaan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika perbankan sehingga diperlukan pembaruan pada sejumlah aspek ketentuan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi bank pembiayaan rakyat syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 281/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Fasial Plastik Rekonstruksi
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022
Jabatan dan Kelas Jabatan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi