Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 23/OJK
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan daya saing dan kontribusi industri bank pembiayaan rakyat syariah terhadap perekonomian daerah.
bahwa untuk meningkatkan peran industri bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan upaya memperkuat kelembagaan melalui penguatan permodalan dan daya saing sejak awal pendirian agar selaras dengan kebijakan untuk mendorong konsolidasi, penataan kelembagaan dan peningkatan komitmen pemilik, peningkatan kualitas dan fungsi pengurus, penguatan fungsi jaringan kantor, penyempurnaan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta penyempurnaan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien.
bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika perbankan sehingga diperlukan pembaruan pada sejumlah aspek ketentuan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi bank pembiayaan rakyat syariah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022
Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2018
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri