Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015

Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1261

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan industri nasional sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu mengembangkan industri berbasis agro;

  2. bahwa Industri Hasil Tembakau yang merupakan bagian dari industri berbasis agro sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peta Jalan (Roadmap) produksinya dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/M-IND/PER/10/2009;

  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman produksi Industri Hasil Tembakau 5 (lima) tahun mendatang, perlu mengganti dan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/M-IND/PER/10/2009;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus