
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015
Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan industri nasional sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, perlu mengembangkan industri berbasis agro;
bahwa Industri Hasil Tembakau yang merupakan bagian dari industri berbasis agro sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peta Jalan (Roadmap) produksinya dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/M-IND/PER/10/2009;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman produksi Industri Hasil Tembakau 5 (lima) tahun mendatang, perlu mengganti dan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/M-IND/PER/10/2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016
Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan