Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Lumas secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk Pelumas, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Pelumas nasional, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib