Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Ditetapkan: 2 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B-2377/M.PAN-RB/07/2015, tanggal 23 Juli 2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan


Pembentukan Kota Tanjung Pinang


Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020


Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan