Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1317

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B-2377/M.PAN-RB/07/2015, tanggal 23 Juli 2015;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)


Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026


Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan