Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memfasilitasi masyarakat dalam melakukan transaksi Perdagangan Berjangka ke Bursa luar negeri, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka luar negeri dalam rangka penyaluran amanat Nasabah ke Bursa luar negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah


Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang