Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk pemenuhan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatasi kekurangan jenis tenaga kesehatan tertentu dan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan;
bahwa untuk meningkatkan retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, perlu diselenggarakan program afirmasi pendidikan tinggi tenaga kesehatan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2020
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota