Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2021

Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1092

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatasi kekurangan jenis tenaga kesehatan tertentu dan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan;

  2. bahwa untuk meningkatkan retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, perlu diselenggarakan program afirmasi pendidikan tinggi tenaga kesehatan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Langkat Tahun 2023


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral