Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1105

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melakukan sertifikasi dan pengujian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2015, berdasarkan hasil evaluasi harus dilakukan penyesuaian terhadap penunjukannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Standar Program Fellowship Neurofrsiologi Klinis Dokter Spesialis Neurologi


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal