Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024

Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha


Ditetapkan: 5 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021