
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/7 /2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, telah ditetapkan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;
bahwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dalam rangka penyederhanaan proses pelayanan perizinan, serta untuk memperkaya penganekaragaman jenis tanaman Hortikultura, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT. 140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/OT.140/4/2007
Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022
Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)