Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan: 15 Februari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menjamin pelaksanaan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pasal 2 dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah dipandang perlu merubah nomenklatur dan mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum


Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara


Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi