Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013

Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013
Jenis: Qanun
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012
    Lembaga Wali Nanggroe
  2. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
  3. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019
    Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk memenuhi hakikat filosofi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang bersifat independen sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka perlu dilakukan perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam


Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka