Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012
    Lembaga Wali Nanggroe
  2. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
  3. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019
    Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi Perangkat Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha


Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut


Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah