Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011

Sistem Informasi Penyidikan


Ditetapkan: 28 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada era demokrasi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari penyelenggara negara termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, mudah, cepat dan akurat;

  2. bahwa informasi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat guna mengikuti perkembangan proses penyidikan dan sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyidik, selain informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Penyidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Pengesahan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)


Pedoman Retensi Arsip Urusan Badan Usaha Bidang Perbankan


Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah


Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas