Sistem Informasi Penyidikan
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa pada era demokrasi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari penyelenggara negara termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, mudah, cepat dan akurat;
bahwa informasi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat guna mengikuti perkembangan proses penyidikan dan sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyidik, selain informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Penyidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial