Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019

Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengisi kekosongan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota dilakukan penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota;

  2. bahwa dalam penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penunjukan penjabat sekretaris daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial


Standar Ukuran Metrologi Legal


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan