Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019

Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengisi kekosongan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota dilakukan penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota;

  2. bahwa dalam penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penunjukan penjabat sekretaris daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Riset dan Inovasi Nasional


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026


Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau