Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan


Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Standar Kompetensi Kerja Bidang Terapi Gigi dan Mulut


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian