Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 320

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai acuan dalam rangka menyelesaikan kerugian negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menyusun pedoman;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Andrologi


Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Penyelenggaraan Standardisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah