
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2020
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, diperlukan pengaturan mengenai registrasi suplemen kesehatan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang untuk menerbitkan izin edar produk suplemen kesehatan sesuai dengan persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu;
bahwa ketentuan mengenai registrasi suplemen kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2022
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik