Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih mengefektifkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan evaluasi tanggapan atas rekomendasi tem uan yang diberikan kepada para kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan;
bahwa pelaksanaan evaluasi tanggapan atas rekomendasi temuan, untuk memberikan keyakinan yang memadai dari kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan yang ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2024
Pedoman Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 60 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni