Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014

Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1865

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih mengefektifkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan evaluasi tanggapan atas rekomendasi tem uan yang diberikan kepada para kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan;

  2. bahwa pelaksanaan evaluasi tanggapan atas rekomendasi temuan, untuk memberikan keyakinan yang memadai dari kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan yang ditetapkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat


Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral