Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1766
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme, peningkatan kinerja, keahlian dan keterampilan serta motivasi sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia pada setiap satuan kerja diperlukan sistem pembinaan karier anggota Polri yang sistematik, terencana, selaras dengan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;

  2. bahwa setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama dalam pembinaan karier sejak penempatan pertama, penempatan lanjutan sampai dengan pengakhiran dinas pada setiap tahapan atau jenjang jabatan berdasarkan kompetensi dan integritas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis


Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan


Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang