Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 November 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme, peningkatan kinerja, keahlian dan keterampilan serta motivasi sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia pada setiap satuan kerja diperlukan sistem pembinaan karier anggota Polri yang sistematik, terencana, selaras dengan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;

  2. bahwa setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama dalam pembinaan karier sejak penempatan pertama, penempatan lanjutan sampai dengan pengakhiran dinas pada setiap tahapan atau jenjang jabatan berdasarkan kompetensi dan integritas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengesahan Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)


Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan