Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme, peningkatan kinerja, keahlian dan keterampilan serta motivasi sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia pada setiap satuan kerja diperlukan sistem pembinaan karier anggota Polri yang sistematik, terencana, selaras dengan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;
bahwa setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama dalam pembinaan karier sejak penempatan pertama, penempatan lanjutan sampai dengan pengakhiran dinas pada setiap tahapan atau jenjang jabatan berdasarkan kompetensi dan integritas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional