![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik Rakyat Tiongkok, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);
bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan