Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023

Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 174

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, pemeriksaan kesehatan prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pelayanan kesehatan matra yang sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan peralatan kesehatan yang standar.

  2. bahwa untuk mewujudkan peralatan kesehatan yang standar diperlukan penetapan baku teknis persyaratan jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan yang digunakan sebagai acuan bagi pelayanan rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, pemeriksaan kesehatan prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pelayanan kesehatan matra diperlukan pengaturan mengenai standar peralatan kesehatan rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan