Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

  2. bahwa untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik


Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Standar Pelayanan Terapi Okupasi


Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur