Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara terutama pada komponen berupa tantiem/insentif kinerja, faktor di luar pengendalian Direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024
Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor di Daerah