Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan syarat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, Manajemen Talenta Direksi Badan Usaha Milik Negara, tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara dan Anak Perusahaan, penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri tersebut.
bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Manajemen Talenta, dan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam 1 (satu) Peraturan Menteri yang komprehensif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25, Pasal 55 ayat (2), Pasal 58, Pasal 73, Pasal 74 ayat (2), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (2), Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 87 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000
Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional