Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 962

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan