Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010
Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal