Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022

Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk Asuransi Jabatan dan PHK karena perusahaan pailit sudah dijalankan, namun ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi jabatan dan PHK karena perusahaan pailit berdasarkan prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Badan Restorasi Gambut


Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024