
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 149/DSN-MUI/V/2022
Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa produk Asuransi Jabatan dan PHK karena perusahaan pailit sudah dijalankan, namun ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi jabatan dan PHK karena perusahaan pailit berdasarkan prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan Pailit Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 8 Tahun 2020
Pedoman Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Evaluasi Kinerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikana
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/8/PADG/2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif