Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.07/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013
Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 232/M/KEP/2025
Petunjuk Teknis Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pada 35 (tiga puluh lima) Perguruan Tinggi Negeri Baru
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026
Nama, Akronim, Singkatan dan/atau Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
