Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 11 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keseragaman penggunaan pakaian dinas untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik.

  2. bahwa pakaian dinas pegawai Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank


Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan


Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2025


Pedoman Tata Laksana Malaria


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia