Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk keseragaman penggunaan pakaian dinas untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik.
bahwa pakaian dinas pegawai Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983
Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 66 Tahun 2025
Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2025
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia