Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau


Disahkan pada tanggal 9 Agustus 1957
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa, dengan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di daerah yang bersangkutan dan sejalan dengan usaha Pemerintah untuk mencapai terbentuknya daerah-daerah swatantra yang memenuhi syarat-syarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang serasi, memandang perlu meninjau kembali wilayah daerah swatantra Propinsi Sumatera-Tengah sebagaimana telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan membagi wilayah termaksud dalam tiga bahagian, untuk ketiga wilayah mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama Sumatera Barat, Jambi dan Riau,

  2. bahwa berhubung dengan pertimbangan ada di atas, maka peraturan pembentukan, Propinsi Sumatera Tengah yang lama tersebut sub a di atas perlu dicabut dan diganti dengan peraturan pembentukan ketiga daerah swatantra tingkat I termaksud sub a di atas

  3. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I tersebut lebih dahulu, perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran


Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri


Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan