Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau


Disahkan pada tanggal 9 Agustus 1957
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa, dengan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di daerah yang bersangkutan dan sejalan dengan usaha Pemerintah untuk mencapai terbentuknya daerah-daerah swatantra yang memenuhi syarat-syarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang serasi, memandang perlu meninjau kembali wilayah daerah swatantra Propinsi Sumatera-Tengah sebagaimana telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan membagi wilayah termaksud dalam tiga bahagian, untuk ketiga wilayah mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama Sumatera Barat, Jambi dan Riau,

  2. bahwa berhubung dengan pertimbangan ada di atas, maka peraturan pembentukan, Propinsi Sumatera Tengah yang lama tersebut sub a di atas perlu dicabut dan diganti dengan peraturan pembentukan ketiga daerah swatantra tingkat I termaksud sub a di atas

  3. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I tersebut lebih dahulu, perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan


Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia