Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2023

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5985), serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan atas perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023


Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;


Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi