![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah, belum mengatur tentang Insentif Retribusi Daerah dan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan pendapatan dan/atau keuangan daerah secara good governance, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaan pemberian Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023
Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara