Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 26 Juni 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

  2. bahwa guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;

  3. bahwa untuk penguatan kerangka operasional kebijakan moneter guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum;

  4. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong


Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II pada Wilayah Perairan Pelabuhan Teluk Palu Provinsi Sulawesi Tengah