Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2024

Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045


Ditetapkan: 13 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengendalikan jumlah penduduk, menyeimbangkan persebaran penduduk, mengoptimalkan pembangunan keluarga dan menertibkan administrasi kependudukan diperlukan kebijakan pembangunan kependudukan untuk meningkatkan kualitas penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

  3. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan agar terarah, efektif, guna mencapai hasil yang optimal, perlu disusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024