Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1335
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pengembangan sumber daya manusia dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/215/M.KT.01/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan


Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi