Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77M ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 92 Tahun 2022
Tata Cara dan Pertanggungjawaban Pemberian Subsidi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018
Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/575/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Buol Tahun 2025
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2023
Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian