
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996
Permohonan/Usul Mutasi dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1993, Nomor 3 Tahun 1993, yang hanya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Edaran tersebut, sehingga dapat diberlakukan bagi lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana tersebut di bawah ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 297 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/17/PADG/2020
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan