Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022

Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1362
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan karier memerlukan sistem pemindahan pegawai yang dapat dijadikan pedoman/acuan dan menjamin kepastian dalam pelaksanaan pengisian dan penempatan pegawai sebagai bagian dari manajemen karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik.

  2. bahwa untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu pengisian dan penempatan Pegawai Negeri Sipil secara objektif, transparan, dan akuntabel.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah