Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2671 Tahun 2024
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib