Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014

Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2014
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 118 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431), dan kebutuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Konsumen dan/atau masyarakat mengenai petunjuk pelaksanaan tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara


Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020