Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan jadwal retensi arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan acuan yang komprehensif untuk melaksanakan kegiatan dimaksud;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2021
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012
Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020
Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024