Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1406

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
    Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Balai Pengelola Transportasi Darat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa dengan bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi serta telah dilakukannya evaluasi terhadap beberapa jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;

  3. bahwa hasil evaluasi jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/235/M.SM. 04.00/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil