
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Balai Pengelola Transportasi Darat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan;
bahwa dengan bertambahnya beban, tanggung jawab terhadap pengawasan dan pelayanan di bidang transportasi serta telah dilakukannya evaluasi terhadap beberapa jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan;
bahwa hasil evaluasi jabatan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/235/M.SM. 04.00/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Persetujuan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan UPT Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021
Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2014
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia