Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024

Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan serta untuk menyesuaikan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038


Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989


Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni