Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020

Lembaga Pengelola Investasi


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 286
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6595

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu


Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi


Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah