
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kabupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Kabupaten Ciamis, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kabupaten Garut, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Pandeglang, Daerah Kabupaten Lebak, dan Daerah Kabupaten Serang, telah dibentuk dan dilakukan konsolidasi atau merger berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Sektor Produk Kaca dan Keramik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan