
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kabupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Kabupaten Ciamis, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kabupaten Garut, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Pandeglang, Daerah Kabupaten Lebak, dan Daerah Kabupaten Serang, telah dibentuk dan dilakukan konsolidasi atau merger berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)