Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018

Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 383

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897).

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah dilakukan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi atas Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

  3. bahwa untuk penyesuaian atas penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi terhadap Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

  4. bahwa untuk pengaturan kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/84/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial