Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 251

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/59.M.KT.01/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2020-2024


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi