Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah
Konsiderans
bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah didirikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau peningkatan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota berupa tanah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, khusus untuk penyertaan modal berupa barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.02/2019
Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024
Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar