Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah gu.na mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat" (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021
Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2020
Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 442 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria